Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah :
“Ada seorang Badui
datang kepada Nabi saw lalu berkata : “Sesungguhnya aku telah masuk
Islam, maka tunjukkanlah kepadaku sesuatu yang dapat menambah
keyakinan.” Beliau bertanya : “Apa yang kamu inginkan ?” Ia berkata :
“Panggilah pohon itu datang kepadamu.” Beliau bersabda : “Pergilah kamu
dan panggillah pohon itu.” Ia langsung pergi dan berkata kepada pohon
itu : “Penuhilah panggilan Rasulullah itu.” Pohon itu lalu miring ke
satu sisi lantas akar-akarnya terangkat, kemudian miring ke sisi yang
lain, lalu maju dan mundur sehingga akar-akarnya terangkat, kemudian
berjalan dengan membawa akar-akar dan dahan-dahannya hingga sampai
kepada Nabi saw dan mengucapkan salam kepada beliau.
Orang Badui
itu berkata : “Cukup-cukup”. Lalu beliau memerintahkan kepada pohon itu
untuk kembali dan pohon itu kembali ke tempatnya, lalu akar-akarnya
menancap lagi ke tempat semula lantas pohon itu tegak kembali. Orang
Badui itu berkata : “Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk mencium
kepala dan kedua kakimu.” Maka beliaupun mengizinkan kepadanya untuk
mencium kepala dan kedua kaki beliau. Ia berkata lagi : “Bolehkah saya
sujud kepadamu ?” Beliau bersabda : “Janganlah kamu bersujud kepadaku
dan seseorang itu tidak boleh bersujud kepada salah seorang makhluk.
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud, niscaya aku
perintahkan kepada istri untuk sujud kepada suaminya sebagai
penghormatan bagi hak suami.”
Atha meriwayatkan dari Ibnu Umar ra di mana ia berkata :
“Ada
seorang perempuan datang kepada Nabi saw dan berkata : “Wahai
Rasulullah, apakah hak suami atas istrinya (kewajiban istri atas
suaminya) ?” Ia tidak boleh berpuasa satu hari saja, kecuali atas izin
suaminya kecuali puasa Ramadhan”, lalu pada riwayat lain disebutkan,
ketika Rasulullah berkhutbah di Mina adalah :
“Wahai manusia,
sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri-istrimu, dan istri-istrimu
juga mempunyai hak atas kamu. Di antara hakmu (yang harus dilakukan)
atas mereka adalah bahwa mereka harus memelihara tempat tidurmu dan
tidak mengizinkan seseorang yang tidak kamu sukai masuk ke dalam
rumahmu, dan mereka tidak boleh melakukan kekejian yang nyata. Apabila
mereka melakukan yang demikian itu, maka Allah memperbolehkan kamu untuk
memukul mereka dengan suatu pukulan yang tidak melukai. Dan di antara
hak mereka (yang harus dilakukan) atas kamu adalah memberikan pakaian
dan nafkah yang layak.”
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda :
“Sesungguhnya
istri itu apabila ia mengerjakan shalat lima waktu, puasa pada bulan
Ramadhan, memelihara kemaluannya dan patuh kepada suaminya, maka ia
boleh masuk dari pintu-pintu surga yang ia kehendaki.”
“Seandainya
dari satu lubang hidung suami mengalir darah dan dari lubang hidung yang
lain mengalir nanah, lalu istrinya mencucupnya, niscaya ia belum
memenuhi hak yang harus dilakukan kepada suaminya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar